Kotamobagu-Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024, sampai saat ini terus melakukan Hering ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dengan diketuai Royke Kasenda, Sekretaris Dani Ikbal Mokoginta, Pansus ini beranggotakan 10 keterwakilan Anggota DPRD Kotamobagu yang diambil dari setiap fraksi.
Saat dikonfirmasi, Sandry Anugerah Mokoginta, salah satu anggota Pansus mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja.
“Sesuai dengan PP No 13 tahun 2019, dokumen LKPJ dibahas oleh DPR paling lambat 30 hari setelah diserahkan oleh kepala daerah,” Ujar Sandry kepada media ini, Rabu (8/5/2025).
- Hiswana Migas Sulut Dorong Sinergi Energi dan Perbankan, Sonny Bongkiriwan: Kolaborasi Jadi Kunci Stabilitas Distribusi BBM
- Sekwan Silangen Turun Langsung Pada Proses Penerimaan Massa Aksi Di Kantor DPRD Sulut
- Wawali Tomohon Hadiri Pembukaan Diklat SPPI Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih
Lebih lanjut, Sandry menegaskan akan memanggil semua OPD Pemkot Kotamobagu, untuk dimintai keterangan.
“Ada 42 OPD semua di jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk kecamatan dan Puskesmas, dan semua akan kita undang dalam Pansus untuk dimintai keterangan,” tutur Ketua KNPI Kota Kotamobagu ini.
Untuk itu, Sandry meminta doa dan dukungan seluruh Masyarakat Kota Kotamobagu agar Pansus yang diberikan kewenangan hanya 30 hari ini, dapat dimaksimalkan dengan baik.
Agar Pansus ini bekerja secara maksimal, diharap kepada semua OPD Pemkot Kotamobagu untuk Kooperatif selama proses ini berjalan. ***








