Kotamobagu-Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024, sampai saat ini terus melakukan Hering ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dengan diketuai Royke Kasenda, Sekretaris Dani Ikbal Mokoginta, Pansus ini beranggotakan 10 keterwakilan Anggota DPRD Kotamobagu yang diambil dari setiap fraksi.
Saat dikonfirmasi, Sandry Anugerah Mokoginta, salah satu anggota Pansus mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja.
“Sesuai dengan PP No 13 tahun 2019, dokumen LKPJ dibahas oleh DPR paling lambat 30 hari setelah diserahkan oleh kepala daerah,” Ujar Sandry kepada media ini, Rabu (8/5/2025).
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Lebih lanjut, Sandry menegaskan akan memanggil semua OPD Pemkot Kotamobagu, untuk dimintai keterangan.
“Ada 42 OPD semua di jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk kecamatan dan Puskesmas, dan semua akan kita undang dalam Pansus untuk dimintai keterangan,” tutur Ketua KNPI Kota Kotamobagu ini.
Untuk itu, Sandry meminta doa dan dukungan seluruh Masyarakat Kota Kotamobagu agar Pansus yang diberikan kewenangan hanya 30 hari ini, dapat dimaksimalkan dengan baik.
Agar Pansus ini bekerja secara maksimal, diharap kepada semua OPD Pemkot Kotamobagu untuk Kooperatif selama proses ini berjalan. ***







