Kotamobagu-Panitia Khsusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024, Rapat Bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Soroti Lapangan Sepak Bola Gelora Ambang, Rabu (30/04/2025).
Hal ini, disampikan Sekretaris Pansus LKPJ 2024 yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pengelolaan Lapangan Gelora Ambang kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu.
“Salah satu yang paling serius menjadi bahan diskusi oleh Pansus LKPJ 2024 DPRD Kotamobagu soal Gelora Ambang, Ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.
Dalam hal ini, DPRD Kotamobagu melalui Pansus LKPJ 2024, merekomendasikan pembatasan izin pemanfaatan Lapangan Olah Raga Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan.
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Untuk itu, Dani Ikbal Mokoginta menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasi Lapangan Gelora Ambang agar tetap dijaga dan dirawat melalui Dispora.
“Pansus akan merekomendasikan tertutama Lapangan Bola Kaki di Gelora Ambang tetap dijaga dan dirawat oleh Dispora Kotamobagu, dan tidak boleh lagi memberikan ijin kegiatan pemanfaatan lapangan bola kaki Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan,” Tambahnya.
Gelora Ambang merupakan salah satu Aset sarana Olah Raga yang dimiliki Pemkot Kotamobagu.
Lapangan Gelora Ambang juga,merupakan monument sejarah Persatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom) pernah merasakan kejayaanya dimasa Bupati Guhanga Ny.Hja. Marlina Moha Siahaan, sebelum adanya Pemerkaran. ***








