Kotamobagu-Panitia Khsusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024, Rapat Bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Soroti Lapangan Sepak Bola Gelora Ambang, Rabu (30/04/2025).
Hal ini, disampikan Sekretaris Pansus LKPJ 2024 yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pengelolaan Lapangan Gelora Ambang kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu.
“Salah satu yang paling serius menjadi bahan diskusi oleh Pansus LKPJ 2024 DPRD Kotamobagu soal Gelora Ambang, Ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.
Dalam hal ini, DPRD Kotamobagu melalui Pansus LKPJ 2024, merekomendasikan pembatasan izin pemanfaatan Lapangan Olah Raga Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan.
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Untuk itu, Dani Ikbal Mokoginta menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasi Lapangan Gelora Ambang agar tetap dijaga dan dirawat melalui Dispora.
“Pansus akan merekomendasikan tertutama Lapangan Bola Kaki di Gelora Ambang tetap dijaga dan dirawat oleh Dispora Kotamobagu, dan tidak boleh lagi memberikan ijin kegiatan pemanfaatan lapangan bola kaki Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan,” Tambahnya.
Gelora Ambang merupakan salah satu Aset sarana Olah Raga yang dimiliki Pemkot Kotamobagu.
Lapangan Gelora Ambang juga,merupakan monument sejarah Persatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom) pernah merasakan kejayaanya dimasa Bupati Guhanga Ny.Hja. Marlina Moha Siahaan, sebelum adanya Pemerkaran. ***








