oleh

DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda RPJPD Kota Kotamobagu 2025-2045

Kotamobagu,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045,bertempat di ruang sidang, Rabu (04/09/2024).

Rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot., S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Rapat Paripurna (Foto Ist)

Hadir juga dalam Rapat ini Penjabat Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E,serta para Asisten.

Penjabat Waikota Abdullah Mokoginta menjelaskan, kegiatan ini merupakan perintah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat Paripurna (Foto Ist)

“Maka RPJPD, memiliki kedudukan yang sangat penting, serta strategis, mengingat RPJPD, merupakan pedoman akan kejelasan arah, dan pokok Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta menjadi pijakan, dan landasan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, maupun Rencana Pembangunan Daerah, untuk setiap Tahunnya,” terang Abdullah Mokoginta.

Ia juga menambahkan, dengan adanya Payung Hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, maka bisa mewujudkan Arah Pembangunan Jangka Panjang yang jelas.

Rapat Paripurna (Foto Ist)

“Sehingga dapat memastikan adanya keterpaduan perencanaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif, serta demi untuk mencapai Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Abdullah Mokoginta.

Kegiatan ini turut dihadiri, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (Advetorial)