Kotamobagu-Panitia Khsusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024, Rapat Bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Soroti Lapangan Sepak Bola Gelora Ambang, Rabu (30/04/2025).
Hal ini, disampikan Sekretaris Pansus LKPJ 2024 yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pengelolaan Lapangan Gelora Ambang kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu.
“Salah satu yang paling serius menjadi bahan diskusi oleh Pansus LKPJ 2024 DPRD Kotamobagu soal Gelora Ambang, Ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.
Dalam hal ini, DPRD Kotamobagu melalui Pansus LKPJ 2024, merekomendasikan pembatasan izin pemanfaatan Lapangan Olah Raga Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Untuk itu, Dani Ikbal Mokoginta menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasi Lapangan Gelora Ambang agar tetap dijaga dan dirawat melalui Dispora.
“Pansus akan merekomendasikan tertutama Lapangan Bola Kaki di Gelora Ambang tetap dijaga dan dirawat oleh Dispora Kotamobagu, dan tidak boleh lagi memberikan ijin kegiatan pemanfaatan lapangan bola kaki Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan,” Tambahnya.
Gelora Ambang merupakan salah satu Aset sarana Olah Raga yang dimiliki Pemkot Kotamobagu.
Lapangan Gelora Ambang juga,merupakan monument sejarah Persatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom) pernah merasakan kejayaanya dimasa Bupati Guhanga Ny.Hja. Marlina Moha Siahaan, sebelum adanya Pemerkaran. ***







