Kotamobagu-Gelanggang Olahraga (Gelora) Ambang, yang pernah menjadi kebanggaan masyarakat diwilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Buktinya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024, turut menyoroti Gelora Ambang.
Dani Ikbal Mokoginta, SH, Sekretaris Pansus LKPJ 2024 yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu menegaskan, bahwa pansus LKPJ akan merekomendasikan pengelolaan Gelora Ambang yang menjadi Kandang Persibom ketika itu, kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu.
“Salah satu yang paling serius menjadi bahan diskusi oleh Pansus LKPJ 2024 DPRD Kotamobagu bersama instansi terkait yakni soal Gelora Ambang,” ujarnya.
- RDP Komisi III DPRD Sulut: PT MSM Janji Benahi Jalan Nasional Girian–Likupang dalam Empat Bulan
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
“Pansus akan merekomendasikan terutama Lapangan Bola Kaki di Gelora Ambang tetap dijaga dan dirawat oleh Dispora Kotamobagu, dan tidak boleh lagi memberikan ijin kegiatan pemanfaatan lapangan bola kaki Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan,” tegas politisi PKB asal Kotamobagu Utara ini. ***








