Pohuwato – PT Loka Indah Lestari diduga kuat menjalankan aktivitas produksi minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, tanpa mengantongi izin resmi penggunaan air permukaan.
Meskipun belum melengkapi legalitas, pemantauan warga menunjukkan pabrik telah aktif menyedot pasokan air skala besar dari sungai sekitar untuk mengolah tandan buah segar. Aktivitas tersebut melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Prinsipnya jelas: izin harus terpenuhi sepenuhnya sebelum beroperasi, bukan beroperasi sambil menunggu izin turun,” tegas perwakilan warga Popayato Barat, Nazir Dunggio, Jum’at (28/08/26).
Warga khawatir pengoperasian ilegal ini memicu kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air sungai, hingga pencemaran laut yang mengancam mata pencaharian masyarakat. Menanggapi potensi dampak tersebut, warga menuntut pemerintah segera melakukan verifikasi, menindak tegas pelanggaran hukum, dan menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Loka Indah Lestari hingga perizinan resmi dipenuhi.(**IR)





