Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/22.1232/SEKR- Tentang Larangan Bepergian Luar Daerah bagi ASN di jajaran Pemprov Sulut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, isinya menyikapi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 secara nasional, khususnya peningkatan varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut,
Pertama, dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, perjalanan Dinas Luar Daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan.
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
- Semarak Langit Babakancikao, Ratusan Warga Beradu Kreasi dalam Festival Layang-Layang Piala Bupati Purwakarta
Ketiga, untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga/instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (pertemuan secara virtual/koordinasi secara daring).
Keempat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan instansi masing-masing dan kelima Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*/J.Mo)








