Minsel-Kendati dalam sambutan di setiap acara dan kegiatan pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan, Pjs Bupati Minsel selalu menyampaikan Netralitas ASN yang di dalamnya ada tenaga honorer (THL) juga PPPK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi oknum THL di bagian Protokol inisial ND yang kesehariannya sebagai MC dalam kegiatan pemerintahan Kabupaten Minsel dengan status tenaga honorer yang digaji oleh pemerintah.
Oknum THL tersebut terpantau wartawan media ini bertugas sebagai MC dalam acara pelantikan sejumlah pejabat pemkab Minsel yang dilaksanakan di Gedung Waleta Senin (11/11/2024).
Disisi lain Oknum THL di bagian Protokol inisial ND tersebut aktif dalam kegiatan salah satu partai lengkap dengan seragam dan atribut partai, dan sesekali memanfaatkan talenta sebagai MC. Oknum tersebut juga menjadi juru kampanye dalam setiap kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Sementara Pjs. Bupati Minsel Stevan Liow saat di konfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut belum ada laporan pada dirinya.
“Saya belum menerima laparon tersebut, tapi ada informasi juga bukan hanya satu Paslon yang melibatkan THL malah ada yang melibatkan ASN” Ucapnya.
Tapi hal tersebut akan kami tindak lanjut dan yang pasti ada sanksinya. Tutup Kadis Kominfo Sulut ini. (Onal_m)








