Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw
Sulut – Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Wilayah V melakukan operasi dan berhasil mengamankan 13 kubik kayu dan 3 mesin potong kayu tepatnya di lokasi eks NMR Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian, Plt Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Drs Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019) siang.
“Kami telah mengamankan sekira 13 kubik jenis kayu olahan rimba campuran dan 3 unit mesin potong kayu dan sudah kami sita di pos kehutanan di Gunung Potong,” ujar Tumiwa.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Saat didesak terkait siapa pemilik kayu illegal tersebut sebenarnya, Tumiwa belum bisa memberikan keterangan yang jelas karena masih dalam proses penyelidikan.
Lanjut Tumiwa, Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur (OD-SK), sangat komitmen dan konsisten memberantas dan memerangi illegal logging yang ada di daerah bumi Nyiur Melambai Sulut.
“Karena illegal Logging sangat berdampak buruk bagi masyarakat berupa bencana alam dan banjir,” ungkapnya.
Terkait dengan penyitaan 13 kayu kubik kayu tersebut, kata Tumiwa, tentunya pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi jika ada oknum-oknum yang sengaja melakukan pembalakan liar segeralah melapor ke pihak yang berwajib. (*)






