Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menerima Audiensi dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Rabu (25/5/22) di Kantor Gubernur Sulut.
Audiensi tersebut pun membicarakan soal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Bakal Dibuka di Provinsi Sulut.
Kepada wartawan usai pertemuan, Wagub Kandouw menjelaskan bahwa PTTUN ini akan membawahi enam provinsi.
“Masing-masing, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat,” terangnya.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Lanjut kata Wagub Kandouw, Ini akan menjadi Langkah besar, di mana Sulawesi Utara menjadi pusat pencari keadilan.
“Kalau dulu harus ke Makasar, sekarang perintah undang-undang dibuka di Manado,” ungkap orang nomor dua di Sulut ini.
Wagub pun membeberkan bahwa, saat ini, pembangunan kantor PTTUN sementara dilaksanakan di kompleks Pengadilan Terpadu Sulawesi Utara, Jl. Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas.
“Dalam pertemuan ini, saya mengemukakan apresiasi yang tinggi dari Gubernur Olly Dondokambey terhadap Mahkamah Agung. Harapan Saya dan Pak Gubernur juga para SDM-SDM lokal sarjana hukum di Sulut sekiranya bisa terakomodir dan berperan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini,” tukasnya. (*J.Mo)






