Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menerima Audiensi dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Rabu (25/5/22) di Kantor Gubernur Sulut.
Audiensi tersebut pun membicarakan soal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Bakal Dibuka di Provinsi Sulut.
Kepada wartawan usai pertemuan, Wagub Kandouw menjelaskan bahwa PTTUN ini akan membawahi enam provinsi.
“Masing-masing, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat,” terangnya.
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
Lanjut kata Wagub Kandouw, Ini akan menjadi Langkah besar, di mana Sulawesi Utara menjadi pusat pencari keadilan.
“Kalau dulu harus ke Makasar, sekarang perintah undang-undang dibuka di Manado,” ungkap orang nomor dua di Sulut ini.
Wagub pun membeberkan bahwa, saat ini, pembangunan kantor PTTUN sementara dilaksanakan di kompleks Pengadilan Terpadu Sulawesi Utara, Jl. Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas.
“Dalam pertemuan ini, saya mengemukakan apresiasi yang tinggi dari Gubernur Olly Dondokambey terhadap Mahkamah Agung. Harapan Saya dan Pak Gubernur juga para SDM-SDM lokal sarjana hukum di Sulut sekiranya bisa terakomodir dan berperan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini,” tukasnya. (*J.Mo)








