Sulut – Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (1/9/2021) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Utara pada bulan Agustus 2021 menjadi 109,44 atau naik 0,73 persen, dibandingkan dengan Juli yang masih 108,65.
Adapun NTP Sulut pada Juni 2021 sebesar 108,09 dibandingkan dengan Mei yang masih 105,54.
Kenaikan NTP Agustus berasal dari dua sisi indeks, yakni indeks yang diterima petani (It) mengalami kenaikan 0,69 persen; sementara indeks yang dibayar petani (Ib) turun 0,03 persen.
Disamping itu, kenaikan NTP ini sejalan dengan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) yang juga mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen, dari nilai 109,49 di Juli menjadi 110,21 di Agustus.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Kenaikan pada nilai NTP dan NTUP merupakan salah satu indikator bahwa tingkat kesejahteraan petani Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw terus membaik serta dapat menjadi bukti bahwa sektor pertanian selalu bertumbuh khususnya di tengah pandemi Covid 19.
Di wilayah perdesaan terjadi deflasi yang cukup rendah, hanya 0,06 persen. Hanya kelompok bahan makanan, minuman dan tembakau yang mengalami deflasi sebesar 0,16 persen, sedangkan kelompok pengeluaran lainnya mengalami inflasi dengan nilai yang bervariatif.
Sebagai informasi, NTP ini merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani dan dinyatakan dalam persentase.
NTP salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani, baik untuk proses produksi maupun konsumsi rumah tangga petani. (*/JM)








