Foto : Nicolas Besi, SH
Bitung, Redaksisulut – Perkara jual beli tanah di Kelurahan Pinasungkulan milik dari Indria Woki Ngantung perempuan asal manado kini dibawah ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Kamis, (13/8/2020).
Dalam perkara kali ini, para tergugat terdiri dari, lelaki Rafiuddin Djamir selaku tergugat I, PT KKM selaku tergugat II, lelaki Hersapta Muliyono selaku tergugat III, dan lelaki Ruddy Suhendra selaku tergugat IV.
Sementara itu, adapula yang turut tergugat dimana dianggap ikut andil menyebabkan kerugian bagi Indria selaku penggugat karena lewat peran mereka masing-masing. Turut tergugat I dan II berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, sedangkan peran turut tergugat III adalah induk PT KKM yang jadi tergugat II dimana para turut tergugat terdiri dari mantan Camat Ranowulu Diana Sambiran menjadi tergugat I karena berkaitan langsung dengan perkara, lelaki Yance Mangare selaku turut tergugat II, PT Meares Soputan Mining (MSM) yang merupakan tambang emas di Kelurahan Pinasungkulan, menjadi turut tergugat III dimana tanah tersebut masuk dalam wilayah pertambangan PT MSM.
Menurut informasi, tanah yang dimaksud berawal dari penjualan enam bidang tanah dengan total luas 305.950 M2 pada tanggal 28 April 2018 dan Indria sang pemilik tanah pada saat itu memberikan kuasa kepada lelaki Rafiuddin Djamir, seorang karyawan swasta, untuk menjual enam bidang tanah miliknya.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2018, enam bidang tanah tersebut laku terjual kepada tiga pihak dimana terjual kepada PT Karya Kreasi Mulia (KKM) yang berkedudukan di Jakarta, kemudian kepada lelaki Hersapta Muliyono yang berdomisili di Depok Jawa Barat dan kepada lelaki Rudy Suhendra selaku Direktur PT. KKM dengan total hasil penjualan Rp. 6.010.000.000. Namun lelaki yang di beri kuasa oleh pemilik tanah ini yakni Rafiuddin tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan ke Indria pemilik tanah sampai saat ini sehingga persoalan ini berlanjut ke gugatan perdata di PN Bitung.
“Sepeserpun sampai detik ini klien kami tidak pernah menerima uang tersebut dan walaupun kami sudah ada itikat baik untuk menghubungi tergugat namun dengan adanya alasan yang tidak masuk akal terpaksa penggugat tidak lagi menempuh jalan lain selain menempuh jalur hukum yang tersedia yaitu melalui Pengadilan Negeri Bitung untuk mendapatkan keadilan”. Kata Kuasa Hukum Indria pemilik tanah Nicolas Besi, SH.
Untuk gugatan di Pn Bitung telah di ajukan pada tanggal 7 Agustus lalu, untuk saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan
“Inti dari gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maupun turut tergugat. Kami berharap majelis hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena persoalan jual beli tanah ini sudah terjadi, namun hak dari klien kami tidak pernah diberikan. Kami berharap mereka harus dihukum dengan membayar dan menyerahkan uang hasil penjualan atas tanah klien kami”. Tambah Nicolas. (Wesly)














