Kotamobagu– Mandiri Tunas Finance (MTF) Kotamobagu diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap debitur Yumi Bonde warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Pasalnya MTF tersebut diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan terhadap debitur dengan menggiring debitur dengan tujuan untuk mengambil/ menyita kendaraan roda empat merek Agya warna putih dengan nopol DB 1578, kejadian tersebut pada hari Sabtu (19/1/2024) di Lolak Kabupaten Bolmong
Menurutnya pihak MTF mengiming-imingi dengan program restrukturisasi namun ternyata itu hanyalah alasan untuk menarik kendaraannya.
“Awalnya saya berada di rumah, lalu datang 4 orang dari MTF membahas masalah tunggakan mobil dan mengajak saya datang ke kantor”jelas Yumi.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu
- Morut Bersiap Ukir Sejarah, Liga Pelajar Jadi Jalan Menuju Debut Sepak Bola di Porprov
- Liga Pelajar Askab 2026 Resmi diGelar, Bupati Delis : Juara Penting, Tetapi Tidak Kalah Penting Junjung Tinggi Sportivitas
Tiba di kantor kata Yumi, petugas MTF meminjam kendaraan untuk difisik. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Dorang pinjam oto mo fisik, ternyata sampe sekarang tidak dikembalikan. Awalnya saya dimintai uang sejumlah Rp 15 juta kemudian diturunkan menjadi 8,5 juta”ujarnya.
Atas kejadian tersebut Yumi merasa dirugikan dan bermaksud membawa hal tersebut kepihak yang berwajib. (*)







