Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Kompleks Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/02/2025).
dalam bentuk Elektronik ini, merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.(Hms ATR BPN/NAL)
BACA JUGA
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral





