Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Kompleks Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/02/2025).
dalam bentuk Elektronik ini, merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.(Hms ATR BPN/NAL)
BACA JUGA
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat






