Manado-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/07/2025).
Dalam pertemuan itu, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kita sepakat untuk sama-sama tanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Menteri Nusron, usai Rakor yang membahas isu strategis terkait pertanahan dan penataan ruang di Sulut.
Tak hanya soal pertanahan, pembahasan Rakor juga merambah ke isu strategis tata ruang, termasuk penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Menteri Nusron menilai, RDTR sangat krusial untuk mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.
“RDTR yang dibutuhkan di Sulut itu minimal 62, yang sudah jadi baru 3. Artinya baru sekitar 4 persen. Karena itu, kita tadi komitmen bersama-sama, meskipun biayanya besar, akan kita tanggung bersama,” jelas Menteri Nusron.
Pembiayaan penyusunan RDTR itu akan dibagi secara proporsional, yakni sepertiga ditanggung Pemerintah Pusat, sepertiga oleh Pemerintah Provinsi, dan sepertiga sisanya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Skema ini diyakini Menteri Nusron, bisa mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan investasi.
Bersama dengan para kepala daerah yang hadir, Menteri Nusron, membahas berbagai persoalan pertanahan. Di antaranya soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertipikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.
Hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulut, beserta jajaran. (LS/JR/Hms ATR BPN/NAL)








