Kupang-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara langsung sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor Timur, di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang hadir mengenakan pakaian adat.
Dengan adanya program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN ini, kesetiaan mereka dibayar lunas oleh Negara.
Ia mengatakan, penyerahan Sertipikat itu merupakan momentum bersejarah, karena setelah lebih dari dua dekade , akhirnya redistribusi tanah terhadap masyarakat eks Timor Timur bisa terlaksana. Hal ini juga sekaligus menunjukan komitmen dan tindakan nyata Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat eks Timor Timur.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
“Terimalah rasa hormat saya kepada bapak/ ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih Indonesia, tetap menyanyikan (lagu) Indonesia Raya. Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, ” ungkap Menteri AHY. (Hms ATR/BPN/NAL)







