Kupang-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara langsung sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor Timur, di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang hadir mengenakan pakaian adat.
Dengan adanya program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN ini, kesetiaan mereka dibayar lunas oleh Negara.
Ia mengatakan, penyerahan Sertipikat itu merupakan momentum bersejarah, karena setelah lebih dari dua dekade , akhirnya redistribusi tanah terhadap masyarakat eks Timor Timur bisa terlaksana. Hal ini juga sekaligus menunjukan komitmen dan tindakan nyata Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat eks Timor Timur.
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro
“Terimalah rasa hormat saya kepada bapak/ ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih Indonesia, tetap menyanyikan (lagu) Indonesia Raya. Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, ” ungkap Menteri AHY. (Hms ATR/BPN/NAL)






