Menanggapi Sejumlah Berita Yang Ditujukan, Pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Jessy Pangkey Memberi Hak Jawab

Minsel-Sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka untuk menjalankannya telah diatur juga dalam Kode Etik Jurnalis (KEJ) untuk menerima Hak Jawab/Koreksi sehingga dalam pembuatan berita ini merupakan tindak lanjut dari pada undang-undang tersebut sesuai dengan kode etik Jurnalis yang ada, berikut adalah Hak Jawab yang dikirimkan oleh Pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru kepada Wartawan biro Minahasa Selatan, pada Kamis (22/8/2024).

“Saya Jessy Pangkey pejabat hukum tua desa tumpaan baru Memberikan hak jawab, koreksi atas pemberitaan wartawan Redaksisulut.com biro Minsel yang disebarkan dalam media sosial dan sudah di baca oleh kurang lebih 100 orang dan dibagikan ke akun lainnya, yang mana pemberitaan mengenai,Sapi qurban Bantuan Pemprov Sulut tahun 2023 diduga dianggarkan dalam dana desa Tumpaan Baru, BLT Miskin dan Cacat Ditilep oleh hukum tua desa Tumpaan Baru serta pemberitaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Pejabat Hukum Tua desa Tumpaan Baru, saya menyampaikan bahwa semua pemberitaan yang dituduhkan itu TIDAK BENAR.”

Adapun akibat dari hal tesebut saya sangat di rugikan secara moral dan korps sebagai ASN serta mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dan pada kesempatan ini saya bermaksud memberikan penjelasan beberapa hal terkait pemberitaan yang di muat redaksisulut.com biro Minsel antara lain:

1. Pemberitaan itu tidak benar yang mana pada tahun 2023 Realisasi Dana Desa tidak ada pelaporan ataupun penatausahaan serta penggangaran ketahanan pangan atau kegiatan lainnya berupa Sapi ataupun pelaporan seperti yang diberitakan di media redaksisulut.com, bahwa sapi qurban bantuan Provinsi tahun 2023 di muat dalam LPJ Tahun 2023.

2. Untuk di ketahui Desa Tumpaan Baru benar pada bulan Mei tahun 2023 mendapatkan bantuan sapi qurban sebanyak 4 ekor, tetapi saat penyalurannya sapi 4 ekor itu di bagikan ke masjid yang lain, 1 ekor untuk masjid lokasi Matani dan 1 ekor untuk kelompok muslim yang di Tumpaan 1 dan 2, lainnya untuk masyarakat muslim di desa Tumpaan Baru yang di koordinir oleh Ust. Iskandar Lakoro.

3. Saya dalam hal ini Pejabat Hukum Tua sudah dalam pemeriksaan Inspektorat Minsel tentang realisasi dan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2023 serta sudah memberikan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi dalam hal ini kepala Inspektur Provinsi Sulawesi Utara terkait pemberitaan yang di buat viral oleh sdr. Olvi manengkey dan wartawan redaksisulut.com biro Minsel terkait dengan pemberitaan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait berita-berita tersebut ada oknum-oknum yang sengaja memprovokasi masyarakat dengan cara membuat isu negatif atas pemerintahan saya.

4. Untuk diketahui juga dalam penatausahaan dana desa semua sudah dalam sistem keuangan desa dan sudah melewati beberapa tahap yang awalnya dari musyawarah desa bersifat rancangan dan penetapan dana di review oleh tim Inspektorat dan Dinas PMD, semua sudah sesuai aturan yang ada, terkait soal BLT dengan 7 dasil atau syarat semua dimuat dalam satu dokumen negara yaitu tertuang dalam peraturan kepala desa, dan jika ada pergantian nama itu sudah kesepakat Musdes bersama BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa.

5. Bahwa dalam pemberitaan media redaksisulut biro Minsel soal BLT dimana orang cacat dalam hal ini sdr. Steven Waworuntu memang sudah di ganti sejak tahun lalu, dan berdasarkan hasil Musdes dengan alasan yang bersangkutan sudah memiliki penghasilan yang bukan kategori dalam syarat penerima BLT, begitu juga dengan Yunice Waworuntu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak ada KTP dan alasan penting lainnya yang memang tidak bisa untuk di setujui, karena soal minuman keras dan alasan yang sangat tidak bisa untuk disetujui dalam bantuan BLT begitu juga untuk nama-nama lainnya semua sudah direvisi penggantian dan semua sudah berproses lewat musdes bersama BPD,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan Perangkat Desa.

Demikian hak jawab yang dilayangkan oleh Pejabat Hukum tua desa Tumpaan Baru Jessy Pangkey untuk di beritakan kembali sesuai UU dan aturan yang berlaku. (Onal-M)

Loading