oleh

Menang Praperadilan, PN Kotamobagu Perintahkan Kejaksaan Pulihkan Nama Baik Abdulsalam Bonde

-Berita, Kotamobagu-316 Dilihat

Kotamobagu,– Sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin oleh Hakim Ketua Sulharman, SH, memutuskan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dinyatakan cacat formil. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hakim menemukan bahwa tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak termohon untuk menunjukkan syarat-syarat terkait proses penahanan. Keputusan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT.

Untuk itu pengadilan Negeri Kotamobagu oleh hakim Suharman mengabulkan keseluruhan gugatan praperadilan oleh terdakwa Abdul Salam Bonde, yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),

Untuk itu atas Putusan PN Kotamobagu Tersangka Abdulsalam Bonde akan dikeluarkan malam ini juga di Rutan Kelas II B kotamobagu

Menanggapi putusan tersebut, Rudy Satria Bonuot pengacara Abdul Salam Bonde, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar,” ujar Jein Djauhari di hadapan wartawan.

Dalam keterangan pers usai sidang, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur harus diikuti dengan baik dan benar, sehingga hak-hak setiap individu dapat terlindungi,” ujar Sulharman.

Pengadilan Negeri Kotamobagu juga memerintahkan kejaksaan untuk memulihkan nama baik abdulsalam bonde melalui media online dan cetak selama 3 hari berturut-turut.(Midi)