Manado-Untuk memberikan Transparansi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hari ini mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah seperti PP No. 13 Tahun 2019, penyampaian LKPJ disampaikan ke DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk itu pelaksanaannya diagendakan hari ini, Rabu (25/3/2026) di Gedung DPRD Sulut.
Hal ini berfungsi sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi DPRD, untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mencakup arah kebijakan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kinerja dari perangkat daerah.
Sementara itu, LKPJ akan disampaikan langsung oleh Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Sulut, yang memuat dokumen tentang hasil pencapaian program, kebijakan serta kendala yang dihadapi untuk dievaluasi oleh DPRD guna perbaikan dimasa mendatang. (*JM)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah





