Manado-Untuk memberikan Transparansi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hari ini mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah seperti PP No. 13 Tahun 2019, penyampaian LKPJ disampaikan ke DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk itu pelaksanaannya diagendakan hari ini, Rabu (25/3/2026) di Gedung DPRD Sulut.
Hal ini berfungsi sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi DPRD, untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mencakup arah kebijakan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kinerja dari perangkat daerah.
Sementara itu, LKPJ akan disampaikan langsung oleh Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Sulut, yang memuat dokumen tentang hasil pencapaian program, kebijakan serta kendala yang dihadapi untuk dievaluasi oleh DPRD guna perbaikan dimasa mendatang. (*JM)
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong








