Manado-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, hari ini, Senin (2/3/2026) bakal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD prov.Sulut tentang tata tertib DPRD.
Peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban serta kode etik anggota dewan bakal di paripurnakan hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Provinsi Sulut, untuk memastikan jalannya fungsi dewan yang transparan dan efisien.
Diketahui hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, yang mencakup pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. (*JM)
BACA JUGA
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah





