Sulut-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan ad hoc ditangani KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut diungkapkan Tinangon saat menyampaikan materi tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Ad Hoc Pilkada 2024 dalam kesempatan Bimtek Kode Etik PPK dan PPS yang digelar KPU Kotamobagu, Kamis (1/8).
Menurut Tinangon, sejak diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka sejak saat itu KPU Kabupaten/Kota mendapatkan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Ketentuan Pasal 10 A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal teradu atau terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS maka pengaduan atau laporan diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU,” ungkapnya.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Selanjutnya Tinangon menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya peraturan DKPP tersebut, KPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc bisa melalui laporan atau pengaduan masyarakat termasuk penyelenggara pemilu ataupun melalui pengawasan internal yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya lagi.
Sekalipun ada mekanisme penanganannya, namun Tinangon meminta jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yakni PPK dan PPS di Kota Kotamobagu untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas.
Dirinya mengapresiasi pelaksanaan Bimtek yang digelar KPU Kotamobagu. Tinangon berpendapat bahwa Bimtek Kode Etik merupakan agenda penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Hadir dalam hajatan tersebut Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manopo, dan Anggota, masing-masing Ilmi Paputungan dan Ivan Tandayu serta Sekretaris Frans Manoppo. (*/J.Mo)






