Morut-Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, antara DPRD Morowali Utara (Morut) bersama Dinas terkait, kembali digelar untuk membahas persoalan polusi debu yang terjadi di dalam Kota Kolonodale dan wilayah sekitarnya (Petasia Bersaudara).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut, dari aksi unjuk rasa yang dilakukan DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah elemen masyarakat yang berlangsung sebelumnya, kembali dihelat di ruang rapat Komisi III DPRD Morut, Kamis (05/02/2026).
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH, di dampingi sejumlah Anggota DPRD dari Lintas Komisi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Sat Pol PP Dan Damkar, Perwakilan Kecamatan Petasia Bersaudara, serta perwakilan SPI sebagai pihak pengadu.
Pada kesempatan itu, Megawaty Ambo Asa, menegaskan, pentingnya keseriusan seluruh Dinas terkait, untuk menyajikan data serta solusi konkret terkait dampak aktivitas pertambangan, khususnya yang berhubungan dengan polusi udara. Ia menekankan perlunya penelusuran aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanggung jawab perusahaan saat terjadi polusi debu.
“Mari kita buka data perusahaan apa saja yang saat ini beraktivitas dan diduga menjadi penyumbang debu di wilayah Morut, khususnya di Petasia Bersaudara,” tegas Mega sapaan akrabnya.
Ia juga mengapresiasi konsistensi para peserta aksi yang terus mengawal persoalan debu, hingga dibahas secara resmi di forum RDP. Menurutnya, persoalan ini harus disikapi secara bijak dan objektif demi kepentingan bersama.
“Kita semua mencintai Morut. Oleh karena itu, persoalan ini mari kita diskusikan dengan baik. Pada akhirnya nanti, pihak perusahaan akan kita undang untuk dimintai pertanggung jawabannya,” tandas Politisi Partai Hanura itu.
Sementara itu, Kadis DLHD Ir Syarifuddin, menyampaikan, bahwa persoalan debu akibat aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius bersama. Ia mengakui dampak polusi udara dirasakan langsung oleh masyarakat dan perlu penanganan terpadu dari semua lintas sektor.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinkesda, dr Ardianto, menjelaskan, bahwa kondisi debu saat ini telah mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Dan Akut (ISPA). Meski secara medis ISPA tidak sepenuhnya disebabkan oleh debu, namun polusi udara bisa memperparah gangguan pernapasan.
Debu diketahui dapat memperburuk kondisi penderita ISPA yang menyerang saluran pernapasan atas dan bawah, seperti hidung, tenggorokan, bronkus, hingga paru-paru.
Sehingga kata dia, upaya pencegahan dan pengendalian debu dinilai sangat mendesak untuk melindungi kesehatan masyarakat saat ini.
RDP yang berlangsung hampir sehari penuh tersebut, kemudian berkembang menjadi diskusi panjang dan menghasilkan tiga poin kesepakatan sebagai langkah awal penanganan persoalan debu di Petasia Bersaudara, yakni menjadi kewajiban bagi setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk galian C, untuk melakukan penyiraman secara berkala, rutin, dan intensif di area permukiman warga, jalan umum, serta hauling. Selain itu pula, disepakati penambahan armada Water Tank untuk pengendalian debu dan perbaikan jalan akibat aktivitas tambang, termasuk pembatasan kecepatan kendaraan di kawasan permukiman dengan kewajiban pemasangan penutup pada kendaraan pengangkut material. (*)













