Morut – Pemerintah Kecamatan Lembo raya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar kegiatan mediasi antara pihak CV Warsita Karya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Petumbea dan Ronta serta beberapa pihak terkait, diruang kerja Camat Lembo Raya, Selasa (6/06/2023) pagi.
Pertemuan tersebut, berkaitan dengan permohonan mediasi dari Kades Ronta, tentang keberadaan lokasi uwo-uwoi yang telah disertifikat oleh beberapa masyarakat Ronta, yang saat ini masuk dalam IUP CV Warsita Karya, lewat penyerahan dari Pemdes Petumbea.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Lembo Raya, Ansar SSos, Kapolsek lembo, Iptu A Gagola, Perwakilan CV Warsita Karya, Tresna, Kades Ronta, Berkat Utama Lemangga SPd, Kades Petumbea, Sunarsi Enggune, Kades Pontangoa, Isroi serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Mediasi tersebut, melahirkan 4 poin kesepakatan, 1. Diminta kepada pihak CV Warsita Karya, agar selalu berkordinasi baik dengan Kades yang ada di lingkar tambang Perusahaan. 2. Segala proses administrasi secara hukum kembali pada peraturan yang berlaku. 3. Perusahaan akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat diwilayah lingkar tambang mereka. Untuk Ronta dan Petumbea dilaksanakan di masing- masing desa, sementara itu untuk Bintangor Mukti dan Pontangoa akan menyesuaikan dengan Ronta. 4. Sosialisasi akan dilaksanakan pada Juni 2023 ini, sesuai dengan penjadwalan dari pihak CV Warsita Karya.
Camat Lembo Raya, Ansar, berharap agar 4 poin kesepakatan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan baik nantinya.
“Setelah dilakukan mediasi ini, kami berharap tidak ada lagi riak – riak yang terjadi dimasyarakat, ” pintanya.
Sekedar diketahui, IUP CV Warsita Karya seluas 199 Ha, berada di wilayah Petumbea, Bintangor, dan Molores Kecamatan Lembo Raya dan Petasia Timur. Untuk Ronta sendiri, tidak masuk dalam IUP CV Warsita Karya. (*/NAL)















