Morut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali Utara ( Morut), menggelar sidang paripurna, masa persidangan ke – 2 tahun 2022 -2023, dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Morut, atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda), serta penjelasan dari Bapemperda terhadap 2 Ranperda inisiatif DPRD Morut, diruang sidang utama, Senin (13 /02/2023).
Rapat paripurna DPRD Morut tersebut, di pimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, dan Wakil Ketua II DPRD Morut, Muh Safri.
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Morut, diwakili Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, sejumlah anggota DPRD Morut, pejabat Eselon II, III, IV dijajaran Pemda Morut, serta tamu undangan lainnya.
Sekda Morut, Musda Guntur, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Morut, menjelaskan, 4 Ranperda yang di ajukan Pemda Morut tersebut, adalah Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah , Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, Ranperda tentang ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat, serta Ranperda perubahan bentuk hukum pendirian perusahaan umum daerah ( Perusda) tepo asa aroa, menjadi perseroan daerah tepo asa aroa (Perseroda).
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
“Ke 4 Ranperda tersebut, merupakan Ranperda yang telah disetujui bersama antara Pemda Morut dan DPRD Morut, yang ditetapkan melalui keputusan DPRD Morut Nomor 6 tahun 2022, tentang penetapan program pembentukan Perda Morut 2023, dan juga telah dilakukan proses harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, dengan tujuan untuk penyelarasan konsepsi Ranperda, ” jelas Musda Guntur.
Sementara itu, Sekwan DPRD Morut, Heltan Ransa SH, mengatakan, 2 Ranperda inisiatif DPRD Morut yang di usulkan , adalah Ranperda tentang penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda Pembentukan Kecamatan Tokala Tamungku Bae.
“Karena begitu pentingnya dan urgensinya 2 Ranperda tersebut, sehingga dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dan dibahas ketahapan selanjutnya, ” ujar Mantan Kabag Hukum Pemda Morut itu. (NAL)








