Morut – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali bersama dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Morowali di Kolonodale, telah melakukan Eksekusi terhadap Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah lokasi pembangunan kantor DPRD Morut Tahun Anggaran (TA) 2015, Abdul Rifai Bagenda SH, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Nomor 1137 K/Pid.Sus/2022 .
Selain Abdul Rifai Bagenda, pihak kejaksaan juga melakukan hal yang sama, terhadap mantan Ketua DPRD Morut, Ir Syarifuddin H Madjid MT, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Nomor 1167 K/Pid.Sus/2022, ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas III Kolonodale, Selasa (10/5/2022).
Kacabjari Morowali di Kolonodale, Andreas Atmaji SH, mengatakan, terpidana Abdul Rifai Bagenda SH dijatuhi hukuman 2 (dua) Tahun penjara dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Ketentuannya apabila denda tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2500 (dua ribu lima ratus rupiah), ” ujar, Kacabjari Kolonodale, Andreas Atmaji.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
Sementara itu, Kasi Pidsus, Kajari Morowali, Yogie Nathanael Christanto SH, menyatakan, untuk terpidana Ir Syarifuddin H Madjid MT, dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar. Maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.210.928.000 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). ” Eksekusinya telah kita lakukan, ” Tandasnya.
Sekedar diketahui, sebelum menjalani eksekusi pidana badan, kedua terpidana, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk antigen. Hal itu dilakukan, untuk memastikan kedua terpidana dalam keadaan sehat dan tidak sedang terpapar Virus Covid-19. ( VAN/NAL)








