Minsel-Menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya transaksi jual/beli Hunian Tetap (Huntap) korban Bencana Alam abrasi pantai Amurang, melalui instansi terkait dalam hal ini dinas Perkim berkolaborasi dengan dengan penegak perda serta pemerintah kecamatan dan kelurahan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Selasa (15/04/2025).
Sidak tersebut merupakan penertiban atas bantuan Huntap pemerintah, karena ratusan unit rumah tersebut masih berstatus milik pemerintah dan smpai saat ini belum ada status kepemilikan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) korban bencana abrasi pantai Amurang.
Kepala Dinas Perkim Frangky Mamangkey saat dikonfirmasi membenarkan adanya Inspeksi Mendadak yang dilakukan pihaknya bersama tim pada Selasa kemarin, dan menurutnya ada beberapa keluarga yang didapati sudah melakukan transaksi Down Peinment (DP) atau bayar separuh.
“Ia benar kami sudah melakukan pengecekan langsung dan di dapati ada beberapa keluarga yang sudah melakukan transaksi (DP) dan oknum-oknum tersebut kami panggil menghadap. “ucapnya.
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
Sementara penegak perda Kasat Sat Pol PP Rommy Rumagit saat dikonfirmasi belum merespon, diketahui bencana alam terjadi saat Kasat pol PP saat itu menjabat sebagai Camat di wilayah bencana. (onal -m)






