Sulut,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan memproses secara hukum kalau ada yang bermain minta-minta fee dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab pengadaan barang/jasa di KPU Sulut semuanya berjalan sesuai mekanisme.
Hal itu di sampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, saat menjadi narasumber dalam Penyuluhan Produk Hukum yang digelar KPU Sulut di Luwansa Hotel, Jumat (16/08/2024).
Dikatakan Malonda, materi tentang pokok-pokok pengadaan jasa iklan, dia menegaskan kembali bahwa KPU Sulut melakukan pengadaan barang/jasa secara profesional.
“Kami bekerja profesional dan di dalamnya tidak ada yang namanya komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut. Termasuk kaitan dalam jasa iklan dengan media,”ungkap dia.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Lanjutnya lagi, Kalau kedapatan ada oknum yang minta-minta fee langsung kita tindak.
“Pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, dan semua melalui E.Catalog, ujarnya.
Dia menambahkan, Pada dasarnya tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan. Mendorong pemerataan ekonomi. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta UMKM. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya.
Malonda mengapresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan. Dimana iklan yang disampaikan kepada masyarakat berfungsi untuk memberi informasi,kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan/menjembatani antara Pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan. (*)








