Ternate,-Layanan Sertipikat Tanah Elektronik terus di dorong implementasinya di penjuru Indonesia. Di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah lebih dari 300 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di kabupaten/kota telah menerapkan layanan sertipikat tanah elektronik, termasuk Kantah Kota Ternate yang berada di Provinsi Maluku Utara.
Dari seluruh Kantah yang ada di Maluku Utara, terdapat 8 Kantah yang belum menerapkan layanan sertipikat tanah elektronik.
Koordinator Tim Pembina Pelaksana Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantah, Jonohar, mendorong agar layanan ini bisa segera terimplementasi dengan baik. Sebagaimana yang sering dikatakan Menteri AHY, bahwa layanan sertipikat tanah elektronik perlu diperluas penerapannya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Layanan sertipikat tanah elektronik ini harapannya bisa terlaksana di seluruh satuan kerja pada Agustus mendatang,” kata Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi yang juga Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, di Ballroom Ternate Wonder Island dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Strategis di Provinsi Maluku Utara, Selasa (30/07/2024).
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Jonahar juga menyoroti terkait serapan anggaran dan pelaksanaan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Harapan saya PTSL jangan sampai bulan November, barangkali akan lebih bagus jika selesai di September ini. Begitupun juga dengan anggaran, serapannya saya yakin bisa mencapai 99,4 persen di akhir tahun,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menegaskan, implementasi layanan sertipikat tanah elektronik sudah sejatinya diterapkan.
“Sekarang eranya sudah digital, dari 9 kabupaten/kota yang ada di sini, baru Kota Ternate yang sudah mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik, ” katanya. (Hms ATR/BPN/NAL)








