Manado-Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie, MEng IPU melantik ketua, sekretaris dan anggota Senat Akademik Unsrat Periode 2023/2027 di di Lantai 4 Rektorat Unsrat, pada Rabu (14/6/2023).
Prof Sompie secara resmi melantik Ketua Senat Prof Dr dr Barnabas Harold Ralph Kairupan, SpKJ-K, KARKAP dan Sekretaris Senat, Prof Dr Jacobus Ronald Mawuntu, SH MHum serta anggota senat.
Adapun Anggota terdiri dari perwakilan Guru Besar, Dosen, Direktur Pascasarjana, Ketua-Ketua Lembaga yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3), dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Pada kesempatan itu, Rektor Berty berpesan bahwa bahwa Pimpinan dan Anggota Senat Akademik wajib melaksanakan Peraturan Menteri Dikbud Riset dan Tekonologi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Unsrat.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Peraturan tersebut antara lain menekankan bahwa Senat Amademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,”Pungkasnya. (*/RSC)








