Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Morut-Komisi 1 DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan agenda tunggal mediasi tentang penyelesaiaan permasalahan lahan, terkait ganti rugi CV Warsita Karya, di Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut, yang disengketakan oleh beberapa orang warga sebelumnya, melahirkan empat poin kesepakatan.
Selain empat poin kesepakatan, terungkap jelas dalam pertemuan itu, lahan Laronanaka yang diklaim sebagai tanah ulayat, adalah merupakan lahan Areal Penguasaan Lain (APL) murni.
RDP tersebut, di Pimpin Ketua Komisi 1 DPRD Morut, Melky Tangkidi, di Ruang Komisi 1 DPRD Morut, Selasa (4/04/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Kadis PMD Morut, Drs Andi Parenrengi, sejumlah Anggota DPRD Lintas Komisi, Kepala BPN Morut, Muslim SSTP, Kepala KPH Morut, Aries Widjajanto, Kades Mondowe, Ikbal Nur Sampe, Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana Hadie, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, dan beberapa warga Mondowe yang mengseketakan lahan tersebut.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Ke empat poin yang disimpulkan dalam RDP tersebut, Pertama, DPRD meminta kepada Pemdes Mondowe, untuk menyiapkan dan memberikan semua dokumen/bukti ganti rugi lahan masyarakat (tanah umum/Laronanaka untuk ditindaklanjuti). Kedua, terkait upaya untuk mengidentifikasi ulang lahan tersebut, maka akan membentuk tim pembebasan lahan yang melibatkan pihak DPRD, Pemda, BPN, Kades Mondowe, BPD Mondowe, dan Perwakilan masyarakat Mondowe. Ketiga, pihak Perusahaan CV Warsita Karya mengambil bagian dalam proses pengukuran ulang, dengan menyiapkan data- data yang dibutuhkan. Ke empat, dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, dimohon kiranya masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, dalam kehidupan bermasyarakat serta terus mendukung aktivitas Perusahaan yang berinvestasi.
” Kami berharap, iklim investasi bisa terus berjalan dengan baik. Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri, tetap menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terkendali, ” ujar Melky Tangkidi.
Sementara itu, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana, menjelaskan, kehadiran mereka di Bumi Tepo Asa Aroa tercinta, khususnya di Mondowe, tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Sehingga kata dia, apapun yang menjadi keputusan dalam RDP kali ini, pihaknya akan menghormatinya dengan bijaksana.
” CV Warsita Karya, adalah Perusahaan yang taat pada aturan, apapun yang menjadi keputusan dari RDP ini, pasti kami akomodir dengan baik, ” jelas Ine sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kades Mondowe, Ikbal Nur Sampe, menegaskan, sistem dan mekanisme proses ganti rugi yang dilakukan sebelumnya, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
” Tahapan- tahapan penyelesaian ganti rugi lahan sebelumnya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas. Lagipula semuanya dilakukan lewat akte notaris, ” tandas Kades Mondowe. (NAL)
