Minsel-Mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang negara dalam hal ini ADD/Dana Desa, unit Tipidkor Polres Minsel melayangkan surat panggilan terhadap hukum Tua desa Pakuweru Utara untuk memberikan keterangan sejumlah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa.
Langkah ini diambil pihak kepolisian dalam rangka mengaplikasikan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.
Asta Cita merupakan program Presiden RI yang harus dijalankan dan ini sementara di tindaklanjuti pihak polres Minsel termasuk adanya informasi penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan hukum Tua desa Pakuweru Utara sebagai pengguna anggaran.
Pantauan wartawan media ini Hukum Tua di depan penyidik saat menjawab pertanyaan juga menyodorkan berkas-berkas yang dibawah oleh kuntua. Selain hukum Tua Ketua BPD Pakuweru Utara juga di mintai keterangan di ruang tipidkor Minsel.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
Kasat Reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK kepada awak menyampaikan bahwa pemeriksaan sejumlah hukum Tua dan perangkat desa lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan program asta cita presiden RI, bukan hanya hukum Tua dan perangkat tapi pejabat-pejabat lain yang ada di wilayah polres Minsel kami akan tindaklanjuti ababila ada dugaan penyalahgunaan uang negara. (Onal_m)








