Morut,-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah menetapkan sebanyak 110.801 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2024 di bumi tepo asa aroa tercinta.
Devisi Perencanaan data dan Informasi KPUD Morut, Hartati, menjelaskan, jumlah DPS tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang telah diproses dari tingkat Desa (PPS) dan Kecamatan (PPK) sebelumnya, sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berjalan.
” DPS yang sudah diplenokan terdiri dari 61.174 pemilih laki-laki dan 49.627 pemilih perempuan, tersebar di 10 kecamatan dan 125 Desa/Kelurahan di Morut. Sementara itu, jumlah TPS untuk Pilkada serentak 2024 di Morut sebanyak 267 TPS, ” jelas Hartati.
Hartati, mengatakan, saat ini KPUD Morut tengah menunggu penyampaian atau tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut tertanggal sejak 18 – 27 Agustus 2024.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
” Kami sementara menunggu tanggapan dari masyarakat, terkait DPS yang sudah di tetapkan sebelumnya, ” katanya. (*/ NAL)








