Minsel-Setelah menjalani proses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon Nomor Urut 2 PYR-FAM, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat di teruskan sebagai sengketa pilkada, maka calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar (FDW) dan Theodorus Kumaat (TK) secara resmi ditetapkan oleh KPUD Minahasa Selatan sebagai peraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Rabu (05/02/2025).
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar di ruang pertemuan KPUD Minsel,disaksikan oleh Bawaslu dan Unsur Forkopimda serta partai politik lainnya.
Ketua KPUD Kabupaten Minahasa Selatan Tommy Moga kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa penetapan calon terpilih tersebut sesuai Nomor 7 Tahun 2025.
“Semoga dengan ditetapkan Frangky Donny Wongkar dan Theodurus Kawatir sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih Kami sebagai penyelenggara akan setelah berkordinasi untuk mempersiapkan pelantikan nanti”,ucap lelaki berbadan besar ini.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Bupati terpilih sebagai Calon Petahana di sela-sela penetapan menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat Minsel untuk selalu menjaga kesejukan dan kedamaian.
“Pilkada telah selesai mari kita bersama-sama bawah kabupaten yang kita cintai ini agar lebih maju dan sejahtera” Ucapnya. (Onalma)








