Minsel-Setelah menjalani proses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon Nomor Urut 2 PYR-FAM, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat di teruskan sebagai sengketa pilkada, maka calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar (FDW) dan Theodorus Kumaat (TK) secara resmi ditetapkan oleh KPUD Minahasa Selatan sebagai peraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Rabu (05/02/2025).
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar di ruang pertemuan KPUD Minsel,disaksikan oleh Bawaslu dan Unsur Forkopimda serta partai politik lainnya.
Ketua KPUD Kabupaten Minahasa Selatan Tommy Moga kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa penetapan calon terpilih tersebut sesuai Nomor 7 Tahun 2025.
“Semoga dengan ditetapkan Frangky Donny Wongkar dan Theodurus Kawatir sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih Kami sebagai penyelenggara akan setelah berkordinasi untuk mempersiapkan pelantikan nanti”,ucap lelaki berbadan besar ini.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Bupati terpilih sebagai Calon Petahana di sela-sela penetapan menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat Minsel untuk selalu menjaga kesejukan dan kedamaian.
“Pilkada telah selesai mari kita bersama-sama bawah kabupaten yang kita cintai ini agar lebih maju dan sejahtera” Ucapnya. (Onalma)








