Morut-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), membuka posko pelayanan pindah memilih (DPTB) di 10 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan 125 Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa di bumi tepo asa aroa, terhitung hingga 20 November 2024 (H-7) pelaksanaan Voting Day.
Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisioner KPUD Morut, Hartati, menjelaskan, pelayanan pindah memilih tersebut, di fokuskan pada empat kondisi. Pertama, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ke empat, tertimpa bencana alam.
“Pada prinsipnya KPUD Morut memastikan dan menjamin hak suara setiap warga Negara, termasuk bagi mereka yang menggunakan layanan pindah memilih (DPTB), ” jelas Hartati. (*/NAL)
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat








