oleh

KPU Tomohon Ikut Rapat Evaluasi Coklit Pilkada 2024

Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Tahap Pertama dan Laporan Penggunaan Aplikasi E-Coklit pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara,sejak tanggal 2-3 Juli 2024 di Grand Kawanua Novotel Manado.

Kegiatan Rapat Evaluasi dibuka oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Awaluddin Umbola didampingi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu dan Plh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Worotjitjan.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengingatkan kembali bahwa kegiatan Coklit yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 ini adalah kegiatan mencocokkan daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan Pemilih yang ditemui dan meneliti kesesuaian datanya.

Selama proses itu, KPU menyediakan aplikasi e-Coklit untuk memudahkan kerja-kerja Pantarlih dalam melakukan pendataan. Terhadap berbagai kondisi Pemilih yang ditemui di lapangan, setiap Pantarlih, PPS, dan PPK harus memiliki pemahaman yang baik terkait peraturan dan ketentuan yang ada agar didapatkan data hasil coklit yang akurat.

KPU Provinsi Sulawesi Utara menghadirkan narasumber yang pertama dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang dibawakan Ketua Ardiles Mewoh, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara yang dibawakan oleh Mohamad Ilham Agung Setyawan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, evaluasi coklit yang dibawakan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu. Masing-masing Kabupaten/Kota memaparkan progres coklit tahap pertama dan kendala yang dihadapi serta melaporkan penggunaan aplikasi e-coklit.

Peserta luring Rapat Evaluasi yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Admin dan Operator Sidalih serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Provinsi Sulawesi Utara dan mengikuti secara daring PPK, PPS dan Pantarlih se-Sulawesi Utara. (*/Bert)