Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, Jumat (12/07/2024) di Aula KPU Tomohon.
Usai kegiatan, Ketua KPU Tomohon Albertien V.G Pijoh, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil dari rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Lima Kecamatan.
“Tadi adalah penandatanganan berita acara, terkait jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat adalah 9.711 suara. Artinya melebihi dari jumlah syarat minimal 7.803 orang, dan jumlah sebaran ada di Lima Kecamatan yang artinya telah melebihi syarat jumlah minimal sebaran Tiga Kecamatan,” ungkap Pijoh.
Sehingga, dikatakannya bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat.
- Wali Kota Caroll Senduk Promosikan Potensi Investasi dan Pariwisata Tomohon di FLEI 2026
- Polemik Tanah Sisa, Komisi III DPRD Sulut Panggil Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung
- Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo, PLN UID Suluttenggo Berhasil Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan
“Dengan demikian, bapaslon ini dinyatakan memenuhi syarat dan tidak perlu melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan,” tandasnya.
Terlihat hadir, Komisioner KPU diantaranya Albertien G. V. Pijoh (Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Wakil Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Rojer R. Datu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan), Deisy T. Soputan (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakil Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Wakil Divisi Keuangan, Rumah Tangga dan Logistik, Arinny Y. Poli. (*Bert)






