TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020, Kamis (24/09/20).
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, SP saat membacakan peraturan KPU No XIII tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 mengatakan pengundia ini hanya di hadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan bawaslu, 1 orang penghubung pasangan calon dan 5 orang anggota KPU Kota Tomohon.
Untuk peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, sedangkan pasangan calon Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung, tim kampanye atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung didalam atau diluar ruangan pelaksanaan undian nomor urut paslon.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran,” kata Kowaas.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Hasil dalam rapat pleno rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020 tersebut yaitu nomor urut 1 Pasangan calon Jilly Gabriela Eman dan Virgie Bororing Baker, nomor urut 2 Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut sedangkan Pasangan calon Robert Pelealu dan Soekirno mendapatkan nomor urut 3. (*)








