TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020, Kamis (24/09/20).
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, SP saat membacakan peraturan KPU No XIII tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 mengatakan pengundia ini hanya di hadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan bawaslu, 1 orang penghubung pasangan calon dan 5 orang anggota KPU Kota Tomohon.
Untuk peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, sedangkan pasangan calon Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung, tim kampanye atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung didalam atau diluar ruangan pelaksanaan undian nomor urut paslon.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran,” kata Kowaas.
- Hillary Brigitta Lasut Dipercaya Pimpin Panitia Natal Nasional GEMPAR 2026 di Sulawesi Utara
- Hari Ke-2 IGA Kota Kotamobag : OPD Unjuk Gigi Lewat Inovasi Pelayanan Publik Dari Puskesmas hingga Satpol-PP
- Bantu Masyarakat Manado Tua dan Siladen, PDAM Wanua Wenang Gandeng Polairud Polda Sulut Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih
Hasil dalam rapat pleno rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020 tersebut yaitu nomor urut 1 Pasangan calon Jilly Gabriela Eman dan Virgie Bororing Baker, nomor urut 2 Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut sedangkan Pasangan calon Robert Pelealu dan Soekirno mendapatkan nomor urut 3. (*)







