TOMOHON, – Setelah pada beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) peserta pilwako (24/9). Agenda pilkada memasuki masa kampanye yang akan dimulai sejak 26 September Sampai 5 Desember 2020.
Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Stenly Kowaas mengatakan, setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye.
“Setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye, yang akan dimulai sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, atau selama 71 hari,” kata Kowaas. Beberapa waktu lalu.
Terkait teknis pelaksanaan kampanye, pihaknya masih menunggu PKPU terbaru. Yang nantinya dijadikan dasar pelaksanaan kampanye nanti.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
“Saat ini kita masih berpedoman PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebagai dasar tahapan pelaksanaan kampanye. Jika memang nantinya kondisi pandemi terus berkepanjangan, tak menutup kemungkinan kampanye daring bisa lebih dominan,” terang Kowaas.
Lanjut dia, sebelum memasuki masa kampanye, seluruh Paslon wajib memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Untuk pemasukan LADK sesuai jadwal masuk di Tanggal 25 September (kemarin),” tandasnya. (*/Oma)








