Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022 Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seiring sudah di umumkan, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y Tinangon, mengatakan sehubungan dengan hal tersebut, pertama, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Provinsi Sulawesi Utara yaitu: Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT : 1.831.867, Jumlah Dukungan : 2.000. Syarat sebaran Kabupaten/Kota: Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota, Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota,”Jelas Tinangon.
Untuk poin nomor dua, ujar Tinangon, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon). Sementara poin ke tiga, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
Adapun poin yang ke empat, tambah Tinangon, yang harus dipenuhi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. “Poin yang ke empat, yakni waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022,” jelas Tinangon. (J.Mo/*)







