RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Mitra pada Jumat (20/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie Tamod menjelaskan, DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara tersebar di 144 desa dan kelurahan yang ada di 12 kecamatan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 222 TPS.
“Jumlah pemilih laki-laki yang terdaftar dalam DPT mencapai 46,191 orang, sementara jumlah pemilih perempuan sebanyak 43,624 orang. Sehingga total pemilih yang masuk dalam DPT Minahasa Tenggara berjumlah 89,815 orang,” jelas Tamod.
DPT yang telah ditetapkan ini, lanjut Tamod, diserahkan kepada partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan pemerintah sebagai bagian dari proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.
Penetapan DPT tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para komisioner KPU Mitra.
Hadir dalam rapat pleno tersebut antara lain Asisten I Setdakab Mitra Jani Rolos, Kadis Capilduk Piether Owu, perwakilan Kesbangpol, Plh Ketua Bawaslu Mitra Mario Lontaan, panwaslu kecamatan, serta perwakilan dari Polri, TNI, dan partai politik.
Berikut rincian jumlah pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024 per-kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara :
- Kecamatan Ratahan : 10.966 pemilih
2. Kecamatan Pusomaen : 7.374 pemilih
3. Kecamatan Belang : 13.060 pemilih
4. Kecamatan Ratatotok : 10.960 pemilih
5. Kecamatan Tombatu : 7.655 pemilih
6. Kecamatan Touluaan : 5.727 pemilih
7. Kecamatan Touluaan Selatan : 3.719 pemilih
8. Kecamatan Silian Raya : 4.955 pemilih
9. Kecamatan Tombatu Timur : 7.550 pemilih
10. Kecamatan Tombatu Utara : 6.989 pemilih
11. Kecamatan Pasan: 4.915 pemilih
12. Kecamatan Ratahan Timur : 4.915 pemilih
Total keseluruhan pemilih: 89.815 orang. (Advertorial)