Bitung, Redaksisulut – Sempat tertunda dikarenakan menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Bitung jadwalkan Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak tahun 2019. Senin, (22/7/2019).
Dengan adanya BRPK dari MK rencannya Rapat Pleno akan digelar hari ini tanggal 22 Juli di Aula Kantor KPU Bitung.
“Sempat tertunda, tapi dengan adanya BRPK dari MK dan sudah diserahkan ke KPU RI minggu lalu, maka hari ini kami baru bisa menjadwalkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih. Hari ini kita jadwalkan pukul 16.00 dan surat pemberitahuan sudah disampaikan ke tiap Parpol”. Kata Ketua KPU Bitung Deslie Sumampow.
Sempat ditanya apakah akan ada perubahan perolehan raihan suara Parpol dan Caleg hasil Pleno tingkat Kota serta Provinsi dengan pleno penetapan, Ketua KPU Kota Bitung hanya mengatakan bahwa silahkan datang dan ikuti Pleno Penetapan Caleg agar tahu apakah ada perubahan atau tidak. (Wesly)
- Antisipasi Dampak El Nino, Pemprov Sulut Keluarkan Surat Edaran, Instruksikan ASN Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kebakaran
- Lima Hari Jelang TOF, 34 Float TIFF 2026 Masuki Finishing; Serap 600 Tenaga Kerja Lokal
- Hoaks, Beredar Rekaman Mengatasnamakan Sekdaprov Tahlis Gallang, Masyarakat di Minta Jangan Mudah Percaya








