Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado Nomor 46/KEP/03/Setdako/2020, tertanggal 3 April 2020, sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selama 30 hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020.
Dalam SK tersebut diketahui bahwa penetapan status itu didasarkan atas pertimbangan Kota Manado saat ini menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki pasien dengan status positif Covid-19.
Status Tanggap Darurat ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Manado yang mengancam dan mengganggu semua sendi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Dengan dikeluarkannya status kedaruratan dengan klasifikasi Tanggap Darurat Non Alam, maka langkah-langkah taktis dan strategis yang sudah dirumuskan termasuk di dalamnya pergeseran anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan serta bantuan sosial bagi warga terdampak, dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan menetapkan status ini, berarti pemerintah daerah siap bekerja 24 jam dan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19. Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. (JM)










